TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan data secara rinci terhadap anggota DPR yang diduga terlibat judi online.
Pasalnya, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan juga alamat lengkap anggota DPR yang diduga terlibat judi online tersebut.
“Sebagai anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di gedung DPR seperti beritasatu.com, Rabu (26/6/2024).
Selaku anggota MKD, Habiburokhman mengakui bahwa dirinya tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut diakui Habiburokhman harus dibahas di level pimpinan MKD DPR.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD. Saya enggak bisa mengatasnamakan MKD karena memang belum ada rapat pleno di MKD,” terangnya.
Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga berat.
“Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau kode etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik. Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” tambahnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).