TANGSELXPRESS – Tiga orang pegawai Kecamatan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten kedapatan terlibat judi online. Hal tersebut diketahui saat camat Tigaraksa bersama anggota Polsek Tigaraksa merazia ponsel atau handphone (hp) pegawai untuk mencegah judi online, pada Rabu (26/6/2024).
Razia ponsel dalam mencegah dan mengantisipasi judi online tersebut diawali dengan meminta kepada 50 orang pegawai kecamatan Tigaraksa berbaris mengangkat ponsel di halaman kantor Kecamatan Tigaraksa.
Anggota Polsek Tigaraksa yang didampingi camat Tigaraksa kemudian memeriksa satu per satu ponsel milik pegawai untuk mengetahui apakah ada aplikasi atau situs judi online.
“Ini merupakan instruksi dari pimpinan untuk memeriksa ponsel pegawai terkait dengan judi online. Pegawai Kecamatan Tigaraksa harus bebas dari judi online karena ini merugikan bangsa,” ujar camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied seperti dikutip beritasatu.com.
Cucu mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel puluhan pegawai, tiga orang pegawai kedapatan terlibat judi online. Hal itu diketahui setelah polisi mencurigai aplikasi dan situs yang ada di ponsel tiga pegawai tersebut.
Pegawai yang kedapatan bermain judi online berinisial NR dan AC, pegawai honorer di bagian Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP, sedangkan SA berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bagian staf pelayanan masyarakat.
“Yang terindikasi tiga orang tadi nanti kita akan melakukan pendalaman seperti apa permainan judi online-nya. Kita juga akan melakukan pembinaan yang mendalam agar mereka tahu bahaya judi online,” jelas Cucu.
Selain akan diberi sanksi pembinaan, lanjut Cucu, tiga pegawai yang terlibat judi online tersebut juga diminta membuat surat pernyataan. “Mereka kita minta membuat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya menambahkan.