TANGSELXPRESS – Musisi Virgoun Putra Tambunan diketahui ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Virgoun mengungkapkan kepada polisi bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu untuk menurunkan berat badan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Jakarta Barat Kombes, M Syahduddi dalam konferensi pers yang digelardi Mapolres Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024). Seperti dilansir dari Beritasatu.
“Ketiga tersangka memiliki motif yang beda-beda, VTP yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ungkap Syahduddi.
Menurut Syahduddi penangkapan Virgoun dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. Virgoun diketahui meminta salah satu kru band-nya yang berinisial BH untuk membelikan sabu-sabu.
Penangkapan Virgoun dilakukan bersama seorang perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. PA, yang ditangkap bersama Virgoun, juga diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“PA mengaku menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja dan baru sekali menggunakan sabu. Sementara itu, BH mengakui bahwa ia menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis agar dapat tidur nyenyak,” tutur Syahduddi.
Pengakuan dari BH menambah kompleksitas kasus ini dan menunjukkan penggunaan narkoba yang beragam di kalangan mereka.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Selanjutnya Virgoun bersama dua rekannya akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan ke depan, mulai hari ini, Selasa (25/6/2024).
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNN DKI Jakarta. Terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta,” tandas Duddi.