TANGSELXPRESS – Jajaran Polres Bogor telah berhasil mengungkap rumah produksi tembakau sintetis yang terletak di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini dilakukan setelah seorang pengedar narkotika ditangkap di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa satu pelaku pengedar (AF) ditangkap pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari AF, pihak kepolisian mengamankan tembakau sintetis seberat 1,44 gram.
“Setelah penangkapan itu, kami melakukan pengembangan. Di hari yang sama dan di desa yang sama, kami menangkap HN dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 11,57 gram siap edar. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Ciputat tetapi berpindah tempat ke Pondok Aren Kota Tangsel,” jelas Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu, (19/6/2024).
Berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba Polres melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang Selatan. Pada 10 Juni 2024, dua pelaku berinisial MI dan AP berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sintetis dengan berat 706,73 gram. Kemudian ada juga narkotika jenis sabu seberat 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat untuk memproduksi narkotika jenis sintetis. Sementara itu, MI mengaku memproduksi hal tersebut bersama orang berinisial AS,” jelas Adhimas.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb-inaca seberat 3.135 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 67,52 gram, lengkap dengan alat dan bahan untuk produksi narkotika jenis tembakau sintetis,” paparnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, menurut pengakuan pelaku MI dan AS, keduanya mendapatkan peralatan dan bahan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dari arahan FH, dengan keuntungan sebesar Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan FH.
“Barang bukti yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” ungkapnya.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku BC pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 74,6 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapatkan dari saudara MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor,” tandasnya.