• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Calon Pekerja Migran dan Calon Pekerja Magang Luar Negeri Bisa Akses Pembiayaan KUR

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juni 18, 2024
in EKONOMI, NEWS, UMKM
Reading Time: 2min read
Calon Pekerja Migran dan Calon Pekerja Magang Luar Negeri Bisa Akses Pembiayaan KUR
299
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Calon pekerja migran dan calon pekerja magang luar negeri diperbolehkan mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini bisa diakses maksimal sebesar Rp100 juta dengan suku bunga sebesar 6%. Jangka Waktu pinjamannya akan disesuaikan dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun.

Untuk bisa mengakses KUR Penempatan Pekerja Migran ini, kamu hanya cukup memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia;

2. memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

3. wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.

BACA JUGA :  Gagal SNBT Tak Perlu Panik, Ikuti Kuliah Gratis dari Kemnaker

4. wajib memiliki nomor pokok wajib pajak untuk calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas Rp50 juta.

Meski memiliki plafon pinjaman hingga Rp100 juta, namun mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:

a. pengurusan dokumen jati diri;

b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;

c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; dan/atau

d. biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.

BACA JUGA :  Update Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 1.085 Orang Mengungsi

Sementara, dalam pasar 33 ayat (2) dijelaskan bahwa Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia juga ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.

Sekadar informasi, munculnya program KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Indonesia, serta menjadi upaya dalam mengurangi ketergantungan Pekerja Migran Indonesia pada pinjaman informal yang berisiko tinggi.

KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak membutuhkan agunan tambahan. Yang menariknya lagi, pencairan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia PMI juga dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan yang sedang dilalui oleh calon Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak lagi diperlukan modal pribadi sebagai buffer kebutuhan biaya.

KUR ini juga dihadirkan dalam rangka peran pentingnya Pekerja Migran Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, Pekerja Migran Indonesia berhasil menyumbangkan devisa sebesar US$14,22 miliar atau berkontribusi sebesar 1,05% terhadap PDB Indonesia. Jumlah remitansi tersebut naik 10,68% dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai sebesar US$12,85 miliar.

BACA JUGA :  Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan 515 CPMI Ilegal

Pada tahun 2023, realiasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp33,11 miliar yang diberikan kepada 1.397 debitur KUR. Hingga 12 Maret 2024 realisasi KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia mencapai Rp3,61 miliar yang diberikan kepada 141 debitur.

Pada tahun 2024 terdapat 8 Penyalur KUR yang memiliki plafon KUR PMI yakni Bank Mandiri, BNI, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng serta UUS Bank Jateng, BPD Sumselbabel, dan BPD Sulselbar dengan total keseluruhan plafon mencapai Rp115 miliar atau 0,04% dari total plafon KUR yang telah didistribusikan sebesar Rp280,48 triliun.(Sumber: Kemenkop UMKM)

Tags: KURPekerja Magang Luar NegeriPekerja MigranPembiayaan KUR
Previous Post

BANG OCONG: Baru Nakal, Langsung Ketahuan

Next Post

Rayakan Idul Adha, Paguyuban Gerai Lengkong Gelar Silaturahmi

Related Posts

Hamka Hamzah Buka Akademi Sepakbola di Tangsel
TANGERANG SELATAN

Hamka Hamzah Buka Akademi Sepakbola di Tangsel

Oktober 6, 2025
1.2k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata

Oktober 6, 2025
1.5k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 6 Oktober 2025

Oktober 6, 2025
1.7k
Pamulang Sering Macet, Ini Tips dan Jalur Pintas agar Perjalanan Lebih Lancar
TANGERANG SELATAN

Pamulang Sering Macet, Ini Tips dan Jalur Pintas agar Perjalanan Lebih Lancar

Oktober 6, 2025
3.3k
Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang
DAERAH

Korban Meninggal Ponpes Al-Khoziny Jadi 52 Orang

Oktober 6, 2025
3.3k
CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Next Post
Rayakan Idul Adha, Paguyuban Gerai Lengkong Gelar Silaturahmi

Rayakan Idul Adha, Paguyuban Gerai Lengkong Gelar Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com