TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, khusus libur Idul Adha, menonaktifkan aturan ganjil genap, selama dua hari pada 17-18 Juni 2024.
“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, kebijakan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/6/2024) dikutip dari Beritasatu.
Dinonaktikfannya kebijakan ganjil genap pada 17-18 Juni 2024 ini mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan peraturan gubernur (Pergub).
Namun, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan raya, dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Syafrin.