TANGSELXPRESS – Sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) menjadi lokasi pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menemukan mesin pencetak uang hingga tinta di lokasi tersebut.
“Satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/6/2024). Seperti dikutip dari Beritasatu.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menonfirmasi ketiga pelaku yakni M, YA, dan FF. Mereka ditangkap di sebuah kantor akuntan di Kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Ade Ary menyampaikan, M dan FF berstatus sebagai pegawai swasta. Sementara itu, YA merupakan buruh harian lepas asal Sukabumi, Jawa Barat.
“M itu pekerjaannya swasta asal Cirebon. Kemudian, YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, sedangkan FF pekerjaannya swasta asal Surabaya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini masih dalam penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan, nanti akan dilakukan press rilis dalam waktu dekat,” katanya.







