TANGSELXPRESS – Menjelang perayaan Idul Adha 1445 Hijriah / 2024 Masehi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) telah melakukan persiapan yang matang guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangsel.
Asisten Daerah II, Heru Agus Santoso mengatakan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke Tangsel harus terbebas dari penyakit yang sering menjangkit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
“Hal ini dilakukan agar para konsumen yang akan membeli hewan kurban dapat merasa tenang dan aman untuk mengonsumsinya,” ujar Heru, Selasa (11/6).
Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKP3 Tangsel, Pipit Surya Yuniar juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban yang mendapatkan suplai vaksin dari pusat. Hal ini dilakukan agar kasus PMK dan LSD di Tangsel dapat diminimalisir.
DKP3 Tangsel selalu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan, dan Media Penyebar Penyakit Hewan.
“Mekanisme pemasukan hewan kurban harus melalui prosedur yang ketat,” kata Pipit.
Dimana, pemohon wajib mengajukan permohonan pemasukan melalui aplikasi yang telah terintegrasi, yaitu lalulintas.isikhnas.com.
“Permohonan ini bisa diajukan di tingkat provinsi untuk antar provinsi, atau di tingkat kabupaten/kota untuk dalam satu provinsi,” tandasnya.
Setelah permohonan disetujui, daerah asal hewan kurban seperti Jawa Timur atau Jawa Tengah akan mengeluarkan rekomendasi pengeluaran dan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikat veteriner. DKP3 Tangsel telah mensyaratkan agar seluruh hewan yang akan masuk telah diuji bebas dari PMK atau telah divaksin PMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DKP3 Tangsel juga memastikan bahwa semua persyaratan pemasukan dan sertifikat pengeluaran dari daerah asal hewan kurban sudah terintegrasi dengan baik untuk menjaga agar hewan kurban yang masuk ke wilayah Tangsel tetap aman dan terbebas dari penyakit.
“Tujuan dari upaya ini adalah mencegah penyebaran penyakit pada hewan kurban serta menjaga produk hewan tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tambah Pipit. (arga)