TANGSELXPRESS – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang meneliti lebih jauh kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22) terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP, Hendri Umar menginformasikan bahwa ponsel milik R, yang diketahui sebagai tersangka, akan diperiksa di laboratorium forensik untuk dijadikan bukti.
Hendri menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuktikan pernyataan tersangka tentang keterlibatan seseorang dengan akun Facebook berinisial IS.
“Tersangka menyebut bahwa ada perintah dari akun Facebook tersebut untuk membuat video perbuatan asusila dengan iming-iming dibayar sebesar Rp 15 juta,” tuturnya dalam konferensi pers pada Rabu, (5/6/2024).
Oleh karena itu, Hendri menyatakan bahwa laboratorium forensik digital yang dimiliki akan digunakan untuk mengecek device ponsel demi mendalami akun IS yang terkait dalam kasus ini.
“Kita akan memastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial. Kemudian, kita akan memeriksa keterlibatan akun IS dalam kasus ini, apakah memang terlibat langsung atau tidak,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebuah dakwaan telah dibuat terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.