TANGSELXPRESS – Polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 6,9 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejumlah dokumen yang disita itu berkaitan dengan perusahaan milik mantan istri Tiko berinisial AW.
“Ada beberapa dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Ade Ary kepada wartawan seperti dikutip beritasatu.com, Selasa (4/6/2024).
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Tiko dalam kasus tersebut. Namun, ia tak merinci tanggal pasti pemanggilan suami BCL tersebut.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap telapor saudara TP,” ujarnya.