TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaklumi adanya gelombang protes penolakan yang muncul dari kalangan pekerja dan pengusaha terhadap kebijakan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi karena belum masifnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
“Kalau terkait dengan isu penolakan, ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang. Jadi kami pemerintah belum memperkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi. Jadi, wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum mengenal dan tak sayang,” ujar Indah seperti dikutip beritasatu.com, Minggu (2/6/2024).
Menurut Indah, penolakan ini menjadi masukan sekaligus refleksi bagi pemerintah agar lebih gencar melakukan sosialisasi atau menyebarkan informasi yang lebih masif mengenai kebijakan Tapera.
“Nanti insyaallah kami akan segera melakukan sosialisasi, public hearing secara masif. Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Indah lalu mengimbau agar masyarakat pekerja dan pengusaha tak perlu khawatir. Dia menuturkan, terbitnya PP 21/2024 ini tak akan semata-mata langsung memotong gaji atau upah dari para pekerja non-ASN TNI/Polri.
“Nanti akan diatur mekanismenya dalam satu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Nanti mekanisme potongannya akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” terangnya.
Indah menambahkan, kebijakan ini juga masih terus dikaji secara intensif hingga 2027. “Yang pasti, kebijakan ini tidak akan mengenai pekerja dengan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK),” tambahnya.
“Insyaallah ini tidak memberatkan, nanti kita akan bicarakan secara detail dan bukan hanya untuk memiliki rumah saja. Namun, Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, jika peserta Tapera, bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika sudah tidak mau menjadi peserta,” tegasnya.