TANGSELXPRESS – Pemerintah menyatakan bahwa pemotongan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN), pegawai swasta, BUMN, hingga TNI-Polri sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan bentuk tabungan.
“Saya ingin menekankan bahwa Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang diwajibkan. Bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana? Nanti, pada saat usia pensiun selesai, tabungan ini bisa ditarik dalam bentuk uang atau pemupukan yang terjadi,” tegas Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko perti dikutip beritasatu.com di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko mengakui polemik Tapera yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Program Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) yang dikhususkan untuk ASN.
“Pemerintah berpikir keras memahami antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. Oleh karena itu, harus ada upaya keras agar masyarakat nantinya tetap bisa memiliki tabungan untuk membangun rumahnya meski terjadi inflasi. Itulah yang dipikirkan,” jelasnya.
Moeldoko menyampaikan program Tapera adalah kesempatan bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.
“Saya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja mencari cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat,” imbuh Moeldoko.
Moeldoko juga menuturkan pemberlakuan Tapera baru akan mulai paling lambat pada 2027. Pemerintah akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
“Ke depan, pemerintah akan gencar berkomunikasi dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih memiliki waktu hingga 2027. Jadi, ada masa konsultasi, tidak perlu khawatir,” imbuhnya menambahkan.