TANGSELXPRESS – Plh Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, mengukuhkan pengurus BKM tingkat Kelurahan se-Kota Tangsel, Kamis (30/05/2024) bertempat di aula kantor Kemenag Tangsel.
Hadir Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, Kasi Pakis, Abdul Rojak, Penyelenggara Kristen, Juhendi Rumahorbo, Para Kepala KUA, Para Penyuluh Agama Islam, Bank BSI, BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Forum Silaturahmi Masjid, dan para pengurus BKM Kelurahan se-kota Tangsel.
Dalam sambutannya, Plh Kepala Kantor mengatakan pengurus BKM tingkat kelurahan ini dikukuhkan dalam rangka memakmurkan masjid-masjid. Disamping sebagai tempat ibadah masjid juga sebagai sarana pembinaan umat.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus Badan Kesejateraan Masyarakat (BKM) tingkat Kelurahan se-Kota Tangsel. Semoga kita selalu diberikan kemampuan dan wawasan yang lebih luas untuk menjalankan tugas sebagaimana visi dan misi BKM Nasional,” ujarnya.
Dijelaskannya, BKM merupakan lembaga resmi sebagai tempat ibadah dan kesejahteraan masjid. Tugas besar ini harus dikawal dan menjadikan masjid sebagai sentral pembinaan umat di samping sebagai sentral ibadah.
“Pengurus BKM harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa masjid bukan hanya sebagai basecam untuk urusan ibadah mahdhoh saja, tapi juga ibadah sosial. Artinya, keshalehan sosial harus ditumbuhkan di masjid. Hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat harus betul-betul dipresentasikan, bukan hanya tempat ibadah sholat, tapi menjadi sumber inspirasi bagaimana kita bisa melakukan hal-hal baik untuk masyarakat yang berada di sekitar masjid,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, mengingatkan para pengurus BKM kelurahan untuk mendata masjid dan mendaftarkannya di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
“Alhamdulillah, hari ini telah dikukuhkan sebanyak 54 pengurus BKM tingkat Kelurahan. Kami berharap Kemenag Tangsel dapat bekerjasama dengan para pengurus dalam mewujudkan masjid sebagai sentral pembinaan umat,” ujarnya.
Dirinya berharap para pengurus juga dapat mendata masjid yang belum didaftarkan di aplikasi SIMAS. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.
“Hal tersebut untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan mushalla dengan Kementerian Agama. Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/mushalla untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada aplikasi SIMAS,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS.
“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah dan memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/mushalla,” jelasnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag Tangsel.
“Cukup membawa sejumlah persyaratan, antara lain Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushala, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat, dan Foto Bangunan Masjid atau Mushalla dalam bentuk Softcopy,” tutupnya.