TANGSELXPRESS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang kini menjadi kuasa hukum keluarga korban Vina Arsita Dewi atau Vina memberikan pandangannya terhadap keputusan pihak kepolisian yang mengilangkan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina.
Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada 2016 lalu di Cirebon.
Polda Jawa Barat telah menangkap satu DPO, Pegi alias Perong dan menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani merupakan fiktif.
Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang, dengan delapan orang lainnya sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terpidana.
Pada Rabu (29/5/2024), Hotman Paris menggelar konferensi pers terkait perkembangan terkini kasus Vina. Berikut lima poin pandangan Hotman seperti dikutip dari beritasatu.com.
1. Keluarga Kecewa Polisi Hapus 2 DPO
Hotman menyebut pihak keluarga Vina kecewa dengan pernyataan kepolisian yang menghilangkan dua orang DPO pelaku. Hotman menilai polisi terburu-buru menghilangkan dua pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” kata Hotman Paris.
Hotman menambahkan, keterangan oleh tujuh orang tersangka juga dikuatkan dalam surat tuntutan jaksa, surat dakwaan jaksa, fakta persidangan, bahkan dalam putusan hakim yang menyebutkan ada tiga pelaku masuk DPO.
“Jadi sudah berkekuatan hukum dan ini adalah tindak pidana yang dilakukan terbukti di persidangan. Ini perbuatan pidana yang dilakukan oleh delapan orang terpidana dan tiga orang DPO. Itulah hasil putusan perkara pidana yang sudah final,” jelasnya.
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Namun, jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan,” ujar Hotman.
2. Prematur Tetapkan Pegi Pelaku
Hotman Paris Hutapea juga menyebut penetapan Pegi sebagai pelaku juga terkesan terburu-buru dan prematur. Apalagi, lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina menyatakan Pegi bukan pelakunya.
“Jadi terhadap Pegi, yang dianggap sebagai pelaku yang tertangkap, keluarga mengimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru. Terlalu cepat dan terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau bilang belum tertangkap masih bisa diterima akal sehat,” kata Hotman.
Hotman menilai menyebut aparat penegak hukum dilarang melakukan penetapan secara tergesa-gesa sebelum ada alat bukti yang sah dan lengkap.
“Ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku, DPO yang tertangkap, sudah ada di BAP enam pelaku terpidana dan lima mengatakan bukan Pegi pelakunya. Hanya 1 yang mengatakan Pegi sebagai pelaku,” ungkap Hotman.
3. Minta Pelaku Jalani Tes Kebohongan
Hotman juga meminta para pelaku dibawa ke Jakarta untuk menjalani tes kebohongan. Hal ini untuk memastikan apakah keterangan pelaku lainnya terkait status Pegi dapat diuji kebenarannya.
“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” imbuh Hotman.
4. Pertanyakan Ayah Eki
Hotman Paris Hutapea juga mempertanyakan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizki Rudiana (Eki) kekasih Vina yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 lalu. Hotman menyebut pihaknya telah berusaha menjalin komunikasi dengan Rudiana, tetapi tak mendapatkan respons.
“Yang saya agak sedikit pertanyakan adalah saya sudah berulang-ulang posting di IG kepada bapaknya Eky. Tujuan kita kan untuk menangkap tiga DPO ini. Ada apa?” ungkap Hotman.
“Hanya Pak Rudi yang bisa jawab. Ini kan kepentingan almarhum anak kandungnya bukan kepentingan kami,” tambah Hotman.
5. Minta Jokowi Berikan Atensi
Hotman mengatakan pihak keluarga tidak dapat melakukan upaya hukum apa-apa selain hanya berharap pemangku kekuasaan hukum di negeri ini dapat meluruskan kasus ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami berharap Presiden, Menko Polhukam dan lainnya memberikan atensi agar pemeriksaan ini berjalan dengan jelas sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,” ungkap Hotman.