TANGSELXPRESS – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon terus mengumpulkan bukti-bukti. Hal tersebut gencar dilakukan agar Pegi secepatnya bebas dari jeratan tersangka kasus tersebut.
Baru-baru ini, salah satu kuasa hukum Pegi yakni Toni RM mengungkapkan pihaknya telah menerima catatan pembayaran gaji Pegi dan temannya pada saat bekerja sebagai buruh bangunan pada Juli hingga September 2016.
“Jadi kami sudah komunikasi dengan ayah Pegi yang bernama Rudi, sebagai mandor yang mempekerjakan delapan orang kuli bangunan termasuk Pegi. Itu mempunyai catatan pembayaran pada 2016,” kata Toni seperti dikutip beritasatu.com, Kamis (30/5/2024).
Dalam catatan gaji tersebut, Toni menerangkan bahwa pembayaran gaji pada Agustus hingga September 2016, jumlahnya sama.
“Pada 26 Agustus 2016, itu ada pembayaran. Kemudian 2 September 2016 itu jumlahnya sama Rp 5,3 juta karena gaji kuli itu mingguan,” terangnya.
Toni melanjutkan, melihat dari catatan tersebut, dari Agustus hingga September, tidak ada pengurangan jumlah orang.
“Artinya pekerjanya sama, kalau berkurang itu jumlahnya tidak sama, tidak Rp 5,3 juta. Kalau berkurang itu jumlah enggak akan mungkin sama karena kami minta bukti pembayaran Pegi Setiawan ke ayahnya yang dikasih itu. Jadi ada bukti lain selain saksi, yaitu bukti catatan pembayaran gaji,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Efendi mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hal itu disampaikan perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Efendi. Selain itu, kuasa hukum juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Agenda hari ini kita meminta salinan BAP, alhamdulillah secara permohonan sudah diterima cuma tidak bisa diberikan hari ini menunggu disposisi pimpinan ditreskrimum,” ujarnya di Mapolda Jabar Rabu (29/5/2024) malam.
Selain itu, Muchtar menjelaskan, ada perubahan surat kuasa dan penambahan kuasa hukum Pegi dari berbagai daerah, yaitu menjadi 64.
“Besok perwakilan kami meminta ke Tahti (Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) tanda tangan calon klien kami. Selanjutnya akan mengajukan penangguhan penahanan yang merupakan hak dari Pegi Setiawan,” ungkapnya.
Pegi Setiawan alias Perong saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pegi diduga menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016.
Bahkan Pegi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal pembunuhan berencana dan perlindungan anak.