TANGSELXPRESS – Polisi menangkap oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap MA, seorang remaja putri berusia 17 tahun, hingga memunculkan rasa depresi pada korban dan hamil.
Pelaku, yang berinisial H (53), akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah kasus ini tidak terungkap selama dua tahun.
“Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap,” ujar Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil ketika dikonfirmasi, pada Senin (27/5).
Agil menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta keterangan dari para saksi.
“Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA, setelah melalukan serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Agil menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
“Untuk selanjutnya, masih dalam proses penyidikan PPA Satreskrim polres Tangsel,” tambahnya. (arga)