TANGSELXPRESS – Seorang pemuda berinisial M telah ditangkap kepolisian karena melakukan pencurian puluhan ekor ayam potong di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (14/5/2024). Dan pemuda yang berinisial M yang berusia 27 tahun telah menjadi tersangka serta beberapa barang bukti berhasil diamankan.
“Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu maling ayam potong dengan mengamankan tersangka dengan inisial saudara M, umur 27 tahun,” jelas Agil saat dikonfirmasi Jumat, (24/5/2024).
Agil mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang meliputi linggis, kerombong atau sejenis tas yang biasanya digunakan untuk membawa barang-barang dengan sepeda motor, dan puluhan ekor ayam potong, serta sepeda motor yang digunakan M saat melakukan aksinya.
“Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan adalah satu buah linggis, dua buah kerombong, 88 ekor ayam potong, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” terangnya.
Agil mengungkapkan, cara yang digunakan oleh M dalam melakukan aksinya adalah dengan mencongkel lapak ayam potong menggunakan linggis.
“Setelah itu, dia memasukkan ayam potong yang telah dibersihkan ke dalam karung. Korban dari kasus ini diperkirakan mengalami kerugian material sekitar 3 juta rupiah,” ungkapnya.
Untuk menjalankan proses hukum, M dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Sebagai akibat perbuatannya, dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun. M saat ini telah dibawa ke Mapolsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.