TANGSELXPRESS – Wacana pemerintah untuk melakukan pembatasan terhadap bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sepertinya bukan isapan jempol belaka.
Rencana pembatasan tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan, yang bertujuan agar konsumsi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Beberapa merek kendaraan dipastikan tak akan lagi bisa menggunakan BBM jenis Pertalite.
Pemerintah melalui BPH Migas juga telah merilis Peraturan Nomor 2 Tahun 2023, yang membahas mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite akan dibahas oleh Kementerian ESDM. Namun, ada beberapa usulan terkait jenis kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite.
Wacana tersebut turut membahasa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan mesin di atas 150 cc akan dilarang menggunakan Pertalite.
“Untuk kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria cc tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja. Namun, pembatasan tetap berjalan, ini sebagai cara pemerintah menjalankan pemakaian BBM bersubsidi tepat sasaran,” jelas Menteri ESDM, Arifin Tasrif dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (24/5/2024). Seperti yang dilansir Beritasatu.
Selain Peraturan BPH Migas Nmor 2 Tahun 2023, terbaru dalam dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) Tahun 2025, anggaran untuk BBM bersubsidi akan dipangkas di 2025.
“Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat miskin dan rentan,” tulis dokumen KEM & PPKF 2025 dikutip Jumat (24/5/2024).