TANGSELXPRESS – Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap salah seorang dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka yang dibekuk bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di Kota Bandung.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa tinggal dua orang dalam DPO lainnya yang masih dalam pencarian polisi.
“Atas nama Pegi Setiawan (alias Perong) diamankan Selasa (21/5/2024) malam di Bandung,” ujar Surawan seperti dilansir beritasatu.com, Rabu (22/5/2024).
Surawan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proses penangkapan tersangka tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Saat ini, ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk DPO dan buron hampir delapan tahun.
Ketiganya diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Kasus itu kembali ramai setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum Tujuh Hari.