• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka Beserta Barang Bukti

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 16, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka Beserta Barang Bukti
535
SHARES
2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sat Resnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang juga dikenal sebagai gorilla, beserta tempat produksi barang tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, dan Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko A. Konferensi pers tersebut digelar di halaman Apartemen Treepark Serpong Tangsel pada Kamis, (16/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa kali ini pihak kepolisian berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Pertama, pada Selasa, 23 April lalu di Pondok Aren, Tangsel, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial AR (23) dan MR (20) yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Operasi Lilin Jaya 2023, Upaya Polres Tangsel Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru

Sementara itu, hasil pengembangan dari keterangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial MA (22) yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei di Jl. Sunburst, BSD, Tangsel.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka MA, sehingga polisi dapat mengamankan MA yang berperan sebagai pembuat barang tersebut, beserta barang bukti tembakau sintetis berjumlah sekitar 1,6 kilogram dan serbuk ekstasi seberat 6 gram,” tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan pada MA, ditemukan kunci salah satu unit apartemen sehingga dilakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati laboratorium/tempat memproduksi narkotika jenis sintetis,” ucapnya.

Dari MA, pihak kepolisian mendapatkan keterangan bahwa dia telah melakukan hal tersebut sejak bulan Desember 2023, dan dia mengakui perbuatannya atas perintah D/C (DPO).

BACA JUGA :  DISWAY: Sampit Bantul

“Selain itu, para tersangka juga mengaku bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial dan dilaporkan terlibat dalam jaringan Jakarta, Tangsel, pulau Jawa serta Sumatera. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai total seberat 24 kilogram,” tegasnya.

Dengan diakumulasikan, barang bukti tersebut senilai Rp.2,4 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa.

“Ketiganya kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tags: narkobaPolres Tangseltembakau sintetiisZat Narkotika
Previous Post

Sepatan Geger, Anak Bunuh Ayah Kandung Pakai Konblok

Next Post

Wow! Sekali Produksi, “Koki” Tembakau Sintetis di Tangsel Dibayar Rp15 Juta

Related Posts

antrean di spbu jember
OPINI

DISWAY: Gumitir Gudang

Juli 31, 2025
2.2k
Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025
NASIONAL

Kemendukbangga Gelar Peringatan Hari Kependudukan Dunia 2025

Juli 30, 2025
1.1k
Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Pasar Taman Puring, Cari Titik Awal Api
MEGAPOLITAN

Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran Pasar Taman Puring, Cari Titik Awal Api

Juli 30, 2025
1.1k
Polisi Tangkap Artis Inisial FA, Diduga Terkait Narkoba
MEGAPOLITAN

Jambret HP Warga Tangerang, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Juli 30, 2025
880
Polisi Ungkap Hasil Autopsi Wanita Ditemukan Tewas Dalam Drum di Kali Cisadane
MEGAPOLITAN

Polisi Bakal Tes DNA Jasad Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane

Juli 30, 2025
824
Gelombang Tsunami Akibat Gempa Bumi di Rusia Capai Jepang
NEWS

Gelombang Tsunami Akibat Gempa Bumi di Rusia Capai Jepang

Juli 30, 2025
1.3k
Next Post
Wow! Sekali Produksi, “Koki” Tembakau Sintetis di Tangsel Dibayar Rp15 Juta

Wow! Sekali Produksi, "Koki" Tembakau Sintetis di Tangsel Dibayar Rp15 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com