TANGSELXPRESS – Sat Resnarkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang juga dikenal sebagai gorilla, beserta tempat produksi barang tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, dan Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko A. Konferensi pers tersebut digelar di halaman Apartemen Treepark Serpong Tangsel pada Kamis, (16/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa kali ini pihak kepolisian berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada dua tempat kejadian perkara (TKP).
“Pertama, pada Selasa, 23 April lalu di Pondok Aren, Tangsel, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial AR (23) dan MR (20) yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.
Sementara itu, hasil pengembangan dari keterangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial MA (22) yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei di Jl. Sunburst, BSD, Tangsel.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka MA, sehingga polisi dapat mengamankan MA yang berperan sebagai pembuat barang tersebut, beserta barang bukti tembakau sintetis berjumlah sekitar 1,6 kilogram dan serbuk ekstasi seberat 6 gram,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan pada MA, ditemukan kunci salah satu unit apartemen sehingga dilakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati laboratorium/tempat memproduksi narkotika jenis sintetis,” ucapnya.
Dari MA, pihak kepolisian mendapatkan keterangan bahwa dia telah melakukan hal tersebut sejak bulan Desember 2023, dan dia mengakui perbuatannya atas perintah D/C (DPO).
“Selain itu, para tersangka juga mengaku bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial dan dilaporkan terlibat dalam jaringan Jakarta, Tangsel, pulau Jawa serta Sumatera. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai total seberat 24 kilogram,” tegasnya.
Dengan diakumulasikan, barang bukti tersebut senilai Rp.2,4 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa.
“Ketiganya kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.