TANGSELXPRESS – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang terbungkus kain sarung dan ditemukan di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5). Kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, pada Minggu (12/5) dini hari.
Dalam jumpa pers yang diadakan pada Selasa (14/5), Kasubbbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa pelaku utama pembunuhan tersebut adalah seorang pria berinisial FA berusia 23 tahun.
“Pelaku tersebut membacok korban, yang teridentifikasi sebagai sepupu dari pelaku, sebanyak empat kali hingga meninggal dunia. Kemudian, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan membuangnya,” ungkapnya.
“Pelaku lain, seorang pria bernama N berusia 26 tahun, ikut membantu dengan menjaga situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan membungkus jasad korban sebelum dibuang,” imbuhnya.
Titus juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa kedua pelaku, dan mengamankan beberapa bukti terkait kasus tersebut.
“Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan pelaku FA untuk membacok korban, satu kain sarung yang digunakan untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban, serta rekaman CCTV di sekitar TKP,” tuturnya.
Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan terjadi karena pelaku FA merasa sakit hati dan dendam atas perlakuan kurang baik yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku saat bekerja di warung rokok milik korban.
“Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Polda Metro Jaya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bersikap baik dan bertutur kata sopan terhadap orang lain.
“Karena tindakan kekerasan atau pembunuhan sering kali terjadi karena adanya rasa sakit hati dan perlakuan yang kurang baik dari orang lain,” pungkasnya menambahkan. (arga)