TANGSELXPRESS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu (8/5/2024).
Aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Alhasil, sistem kelas di kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas, yaitu 1,2, dan 3 sudah tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Selanjutnya, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Kemudian, dalam hal rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya rumah sakit diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS. Hal ini termuat dalam Pasal 46A Perpres tersebut yang meliputi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Adapun, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Sementara itu, perpres tersebut turut memuat terkait evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” demikian bunyi Pasal 103B ayat (8) Nomor 59 Tahun 2024.
Sumber : beritasatu.com