TANGSELXPRESS-Polisi akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan dengan korban pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap. Yang mengejutkan, satu diantaranya adalah anggota geng motor.
Dua pelaku pembunuhan tersebut adalah TR (34) warga Kecamatan Cilawu. Dan satu pelaku lainnya seorang remaja berinisial HH (19) warga Kecamatan Garut Kota yang sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu (5/5) lalu.
Polisi berhasil menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya anggota geng motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo, Kamis (09/05).
“Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu lagi ditangkap di Bandung,” tambah Ari Rinaldo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku TR terhadap korban. Setahun lalu, korban pernah melakukan penganiayaan terhadap kakak pelaku. Selanjutnya pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya yakni HH.
Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5) dini hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, lalu melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas.
“Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, lalu melakukan eksekusi di situ juga,” kata Ari.
Ia menyampaikan korban baru diketahui oleh keluarganya, Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, untuk selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara sampai akhirnya pelaku ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.