TANGSELXPRESS – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tangsel, telah menyerahkan surat keputusan (SK) pergantian nazir Makam Guru Isa Kelurahan Pondok Jagung Timur Serpong Utara, Tangsel. Penyerahan SK tersebut berlangsung di aula kantor Kementerian Agama Tangsel. Rabu, (8/5/2024).
Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, menyerahkan SK tersebut kepada ketua Nazir yang baru, Rokim. Acara ini disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Dedi Mahfudin, Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, Perwakilan BWI Provinsi Banten, Sobri, Kepala KUA kecamatan Serpong Utara, Syamsudin, dan Lurah Pondok Jagung Timur, Jayadih.
Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, menjelaskan bahwa SK tersebut diterbitkan sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Serpong Utara nomor 45/Kua.28.05/W.5/04/2024 perihal pergantian Nazir.
“Dengan demikian, tanah wakaf seluas 660 m2 diserahkan pengurusannya kepada Nazir yang baru,” ujarnya.
BWI memiliki tugas untuk mengamankan, memajukan, dan mengembangkan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat dan kemashlahatan kepada umat.
Ahmad Nurhakim menyatakan harapannya agar seluruh harta wakaf dapat dikelola dengan sistem administrasi yang baik. Pasalnya, dalam banyak kasus di berbagai daerah, sering terjadi kekosongan hukum terkait batas waktu pengelolaan wakaf dan pengelolaan aset wakaf yang secara turun temurun.
Oleh karena itu, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2004, telah dibatasi batas waktu Nazhir menjadi lima tahun.
“Artinya, jika pengelolaan Nazir berjalan dengan baik, maka bisa saja dilanjutkan,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Dedi Mahfudin, juga menjelaskan UU Nomor 41 Tahun 2004 dapat menjadi salah satu acuan bahwa semua nazir yang berbadan hukum harus mendaftarkan ke BWI, meski secara tertulis tidak diatur sanksi pidana.
“Keberadaan nazir wakaf di Indonesia ada 3 jenis, yaitu Nadzir perorangan, Nadzir Organisasi, dan Nadzir badan hukum. Tugas pokok Nazir Wakaf, antara lain mengelola tanah wakaf, melindungi tanah wakaf, dan mendayagunakan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Beliau pun menambahkan, tugas nazir wakaf adalah mengadministrasi, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf, serta membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan BWI mengenai kegiatan perwakafan.
“Potensi tanah wakaf sangat besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Maka solusinya, nazir perlu dibimbing, dilatih, dan dibina agar profesional. Kementerian Agama Tangsel lewat KUA-nya selalu siap melakukan pembinaan,” pungkasnya.