• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 4 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Gadaikan Mobil Kredit, Wanita Ini Dipenjara 10 Bulan

sakti by sakti
Mei 7, 2024
in EKONOMI
Reading Time: 2min read
Daftar 23 Napi Koruptor yang Resmi Bebas Bersyarat, Ada Eks Jaksa Pinangki

Ilustrasi jeruji besi. Foto: Freepik

411
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Niat untung malah buntung. Resna Yespita, seorang wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Padang masuk penjara karena menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsuran ke-9, Resna mulai mangkir membayar angsuran.

ACC Padang selaku kreditur mengirimkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya. ACC Padang juga melakukan penagihan dengan mengunjungi tempat tinggal Resna namun tidak berhasil bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke Polsek Padang Barat. Resna akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Padang.

BACA JUGA :  Berijalan Adakan Workshop Keuangan Usaha Untuk UMKM

Pada tanggal 14 November 2023, Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Padang Muhammad Supran angkat bicara mengenai kasus Resna Yespita tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ujar Supran.

BACA JUGA :  Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

Lebih lanjut, Supran mengatakan bahwa pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. “Customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat,” kata Supran.

Tags: accACC PadangGadaimobil kredit
Previous Post

Pacitan Dua Kali Diguncang Gempa, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Next Post

Adaptasi Kisah Nyata, Miniseri Baby Reindeer Sukses Mengaduk Emosi Penonton

Related Posts

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional
ADVERTORIAL

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Juli 3, 2025
4k
Pengaruh Inflasi terhadap Pasar Saham
EKONOMI BISNIS

Pengaruh Inflasi terhadap Pasar Saham

Juli 3, 2025
2.7k
Penerapan Prinsip Akuntansi pada Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)
UMKM

Penerapan Prinsip Akuntansi pada Perusahaan Kecil dan Menengah (UKM)

Juli 3, 2025
3.8k
Ikuti IndoBuildTech 2025, RB SHERA Hadirkan Solusi Bangunan Ramah Lingkungan
EKONOMI BISNIS

Ikuti IndoBuildTech 2025, RB SHERA Hadirkan Solusi Bangunan Ramah Lingkungan

Juli 2, 2025
2.5k
Dapat Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Kapasitas Produksi
ADVERTORIAL

Dapat Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Kapasitas Produksi

Juli 2, 2025
4.2k
Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
ADVERTORIAL

Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025

Juli 2, 2025
3.7k
Next Post
Adaptasi Kisah Nyata, Miniseri Baby Reindeer Sukses Mengaduk Emosi Penonton

Adaptasi Kisah Nyata, Miniseri Baby Reindeer Sukses Mengaduk Emosi Penonton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com