TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian telah menangani kasus judi online sebanyak 1.988 perkara sepanjang 2023 hingga 2024. Tercatat, 3.145 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu tersebut.
“Pelaku judi online mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan seperti dikutip, Senin (29/4/2024).
“Mayoritas pelaku merupakan para pekerja tidak tetap atau pengangguran,” sambungnya.
Trunoyudo juga merincikan bahwa tahun 2023 jumlah kasus sebanyak 1.196 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 1.967 orang. Kemudian, pada 2024 jumlah kasus sebanyak 792 kasus dan tersangka sebanyak 1.158 orang.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan jika motif yang dilakukan para pelaku judi online antara lain memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, kemudian mudahnya akses perjudian hingga faktor ekonomi.
“Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” tambahnya.