TANGSELXPRESS – Larangan agar toko kelontong atau yang banyak dikenal orang dengan Warung Madura tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil. Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan bahwa larangan tersebut hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/4/2024).
Nasim Khan mengungkapkan jika ia khawatir banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.
“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” jelasnya.
Seharusnya, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.
“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko kelontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegasnya.
Menurut Nasim Khan, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif dibanyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.
“Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” tambah Politisi Fraksi PKB itu.