TANGSELXPRESS – Penetapan tarif tiket pesawat haruslah memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, sebagaimana diatur UU Penerbangan. Mengingat, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa inflasi tahunan pada tahun 2023 tergolong rendah disebabkan penurunan komponen inflasi inti yang menunjukan adanya pelemahan daya beli masyarakat.
“Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan. Dari data BPS tentang inflasi tahun lalu, dapat disimpulkan daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja,” ujar Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam keterangan yang diterima hari ini, Sabtu (27/4).
Di sisi lain, lanjut Sigit, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC).
“Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya dobel. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata,” terangnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata itu tidak layak untuk diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Mengingat, tugas Pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.
“Bukan malah membebani dengan mengeluarkan Perpres yang notabene berpotensi melanggar UU demi menarik iuran dari masyarakat. Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini. Stop membebani masyarakat,” tambah Legislator Fraksi PPKS tersebut.