TANGSELXPRESS – Beberapa kabel optik yang dimiliki oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi terpasang secara semrawut dan tidak memiliki izin di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan merasa geram dan mengambil tindakan tegas dengan memutus paksa jaringan kabel yang terjuntai itu.
“Saya meminta bahwa kabel ini harus dipindahkan dan diganti dengan kabel optik yang masuk ke dalam tanah. Kabel optik ini harus ditempatkan ke dalam satu pipa atau dikumpulkan dalam satu tiang,” ujar Pilar, pada Kamis (25/4).
Pilar mengatakan, saat ini ada 15 penyedia jaringan kabel udara yang diputus paksa. Pilar menyatakan bahwa dalam pemasangan jaringan itu, tidak ada koordinasi dengan pemerintah daerah sehingga dipasang tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami sekarang mengumpulkan data ulang, mencari tahu kabel mana yang sah dan kabel mana yang ilegal. Kami juga akan memeriksa dan mendata provider mana saja yang sudah memberikan izin dan membayar retribusi daerah,” jelasnya.
Pilar menambahkan, selain memperbaiki jaringan kabel udara di jalan umum, pihaknya juga akan memeriksa jaringan di dalam perumahan dan perkampungan. Langkah ini diambil dengan tujuan memperbaiki jaringan agar terlihat lebih rapi.
“Kami akan fokus memperbaikinya terlebih dahulu di jalan umum dan jalur utama, namun ke depannya kami tidak menutup kemungkinan untuk memperbaiki jaringan di wilayah pemukiman,” tambahnya. (arga)