TANGSELXPRESS – Usai menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Mahkamah Konstitusi (MK) juga dipastikan tidak mengabulkan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4) sore.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Dua perkara ini diputuskan setelah sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti 8 dari 9 hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun Anwar Usman dipastikan tak terlibat selama proses sidang mengingat sebelumnya dirinya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.