TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan oleh pasangan AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) selaku Paslon Nomor Urut 1 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menjelaskan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Ketiga hakim konstitusi yang dissenting opinion tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dua perkara itu disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun Anwar Usman dipastikan tak terlibat selama proses sidang mengingat sebelumnya dirinya telah dinyatakan melanggar etik dalam putusan perkara yang mengubah syarat capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.