TANGSELXPRESS – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipastikan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan penolakan seluruh permohonan kedua pemohon (AMIN dan Ganjar-Mahfud) tersebut telah dibacakan oleh 8 dari 9 hakim konstitusi di Gedung MK di Jakarta Pusat, pada Senin (22/4) siang hingga sore.
Dengan demikian, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin siang.
Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud, Senin petang.
Dalam dua perkara ini, pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.