TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba lewat pesawat Medan-Jakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan bahwa ada keterlibatan dua pegawai maskapai swasta berinisial DA dan RD.
Menurut Arie, kedua karyawan itu membantu MRP membawa barang haram itu lolos dari skrining bandara sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.
“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan, saya singkat dengan L. Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” ungkap Arie Ardian kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (18/4/2024).
DA dan RD bertugas membawa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara. Keduanya lalu menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata, yang lainnya menggunakan bis penumpang umum sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” terangnya.
“Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa dua pegawai maskapai swasta itu mendapat upah hingga Rp10 juta. Sementara satu orang petugas maskapai lainnya masih dicari keberadaannya.
“(Keuntungan) pegawai maskapai Rp10 juta, dibagi tiga ada yang dapat Rp1 juta, Rp6 juta dan Rp3 juta,” tambahnya.