TANGSELXPRESS – Ratusan warga di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku keberatan dan kemudian melakukan aksi unjuk rasa menolak rencana penutupan jalan Provinsi yang menghubungkan Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa rencana penutupan jalan ini sudah direncanakan sejak lama dan semestinya dilakukan pada tanggal 6 April lalu.
Dalam keterangannya, Handoko menyebut bahwa lahan yang digunakan sebagai jalan provinsi tersebut, termasuk sebagai bagian dari Kawasan Sains Terpadu B.J. Habibie merupakan kawasan vital atau strategis nasional.
Dia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan untuk jalan terusan di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor dilakukan tanpa adanya izin pinjam pakai dan telah dikritik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2017.
Sebelumnya, Handoko juga telah menyampaikan alasan tersebut dalam suratnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, terdapat enam keterangan perihal pengalihan jalan provinsi tersebut, seperti:
1. Lahan BRIN KST B.J. Habibie yang terletak di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, adalah kawasan strategis nasional;
2. Terdapat jalan provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 yang melintasi dan membelah lahan BRIN. Berdasarkan penelusuran tidak ada izin pinjam pakai lahan BRIN atas jalan tersebut;
3. BRIN memerlukan penyatuan lahan untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi;
4. Sejak tahun 2002 dilakukan koordinasi pengalihan ke jalan lingkar baru yang pembangunannya dilakukan oleh BRIN dan telah disepakati oleh perwakilan Pemprov Banten dan Jawa Barat dengan dokumentasi Berita Acara terlampir;
5. Jalan lingkar baru saat ini sudah beroperasi dengan baik;
6. Sehubungan dengan hal-hal di atas disampaikan akan dilakukan pengalihan ke jalan lingkar baru dan dilakukan penutupan jalan eksisting terhitung mulai tanggal 6 April 2024. (arga)







