TANGSELXPRESS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja agar lebih waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dukungan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini memudahkan hal tersebut, termasuk melalui aset kripto.
“Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global, bukan besar, tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi di Istana Negara seperti dikutip, Rabu (17/4/2024).
Selain aset kripto, hal-hal lain yang berisiko dimanfaatkan pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, termasuk aktivitas lokapasar. Uang elektronik hingga kecerdasan buatan yang digunakan mengotomasi transaksi juga perlu diwaspadai.
“Kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia pun berharap lembaga terkait, termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain, terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi yang penting,” tambahnya.







