TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan baru saja mengumumkan pembukaan sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2024. Ini merupakan suatu perhelatan penting yang akan diadakan selama bulan April 2024.
Menurut M Taufiq MZ selaku Ketua KPU Kota Tangsel, pendaftaran lomba dimulai dari tanggal 16 hingga 21 April dan penjurian akan dilakukan pada tanggal 27 April 2024.
“Pengumuman final pemenang akan dilakukan pada tanggal 28 April 2024,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/4).
Selain itu, pihak panitia akan memberikan hadiah sebesar jutaan rupiah bagi para pemenang sayembara Jingle dan Maskot Pilkada Tangsel 2024.
“Hadiah tersebut akan diberikan pada acara launching Pilkada 2024 yang bertepatan dengan pengumuman pemenang,” terangnya.
Taufiq juga mengajak seluruh warga Kota Tangsel untuk ikut berpartisipasi dalam sayembara ini sebagai bentuk dukungan dalam memeriahkan perhelatan Pilkada Tangsel mendatang.
“Harapannya, sayembara jingle dan maskot ini bisa menarik minat masyarakat untuk lebih turut serta dalam proses demokrasi di Kota Tangerang Selatan,” ucapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi link . Pendaftaran dibuka untuk siapa saja yang tertarik dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semoga Pilkada 2024 menjadi semakin meriah dan diikuti oleh seluruh warga Tangsel,” pungkasnya menambahkan.
Adapun syarat dan ketentuan dalam sayembara ini cukup mudah yaitu :
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;
2. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;
3. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;
4. Karya merupakan karya orisinil bukan plagiat di buktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan di tandatangi di atas materai dalam pengiriman hasil karya.
5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kota Tangerang Selatan (Hak Cipta), dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;
6. KPU Kota Tangerang Selatan mempunyai hak Eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
7. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt;
8. Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat diganggu gugat dan ditiadakan surat menyurat.