TANGSELXPRESS – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita sebanyak 2.533 botol minuman keras dari berbagai jenis dalam sebuah operasi di Supermarket Duta Buah Segar, Alam Sutera, Serpong Utara, pada Sabtu, (30/3) malam.
Miras tersebut disita karena dijual saat bulan Ramadan, sehingga dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan selama Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan bahwa operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadan ini dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi tersebut membidik toko Supermarket Duta Buah Segar Alam Sutera dan sebuah warung jamu di Raya Puspitek, Kecamatan Setu.
“Anggota melakukan operasi sweeping di titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras sebanyak 2.533 botol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Minggu, (31/3).
Menurut Oki, petugas langsung mengambil tindakan dan mengangkut ribuan botol miras tersebut untuk diamankan setibanya di tempat kejadian.
“Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Satpol PP Kota Tangsel.” Pungkasnya