TANGSELXPRESS – Malaysia dihebohkan dengan berita potongan gombal yang ditemukan di dalam martabak yang dijual di salah satu gerai bazar Ramadan di Kuala Lumpur.
Saking hebohnya, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan terkait kelalaian dalam pengolahan makanan tersebut.
KKM dalam pernyataannya mengatakan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah isu pencemaran makanan dengan penemuan kain di dalam martabak yang dibeli di Bazar Ramadan Desa Pandan, Kuala Lumpur tersebut, viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut KKM, beberapa kesalahan lain yang ditemukan telah dilakukan oleh pemilik gerai makanan termasuk tidak mempunyai pemisah yang jelas untuk bahan mentah dan makanan yang telah matang, menggunakan kain lap yang tidak bersih, dan pengolah makanan tidak memakai pelindung diri dengan sempurna.
Penegakan hukum terhadap gerai makanan yang menjual makanan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan satu pemberitahuan denda sesuai Peraturan 32 (1) (b) Peraturan-peraturan Kebersihan Makanan 2009.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa KKM melakukan pemantauan dan pemeriksaan di semua gerai bazar Ramadan di Malaysia dan hingga saat ini sebanyak 10.570 tempat bazar Ramadan telah diperiksa.
Pedagang makanan yang didapati tidak mematuhi Undang-undang Pangan tahun 1983 dan peraturan di bawahnya dapat dikenakan denda paling banyak RM100,000 (sekitar Rp320,6 juta) atau penjara tidak lebih dari 10 tahun atau kedua-duanya.
KKM mengingatkan peniaga makanan di Bazar Ramadan di negara itu untuk meningkatkan kebersihan dan keamanan makanan di gerai masing-masing untuk menghindari adanya benda asing dalam makanan yang mereka jual.
Pada saat yang sama, KKM mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keamanan makanan sepanjang Ramadan dengan memilah makanan berbuka dengan baik. Cuaca panas yang melanda Malaysia juga dapat menyebabkan pembiakan bakteri lebih cepat sehingga menyebabkan makanan menjadi cepat basi dari biasanya.