TANGSELXPRESS – Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan beberapa persiapan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPU Kota Tangsel akan memperbarui data pemilih, sebagai salah satu persiapan untuk Pilkada Kota Tangerang Selatan pada November 2024 mendatang.
“Saat ini sudah ada Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, soal tahapan-tahapan Pilkada. Pertama kita akan melakukan pemuktahiran data pemilih,” ujar Ajat kepada wartawan, pada Rabu (27/3).
Ajat menyampaikan bahwa KPU akan memberikan kesempatan lebih awal bagi Pasangan Calon (Paslon) yang berasal dari unsur perorangan atau independen.
“Kami membuka tahapan Pemenuhan Syarat Dukungan bagi Paslon Perorangan, itu di Bulan Mei yah. Syaratnya 66 ribu sekian dukungan. KTP dan Surat pernyataan dukungan,” jelas Ajat.
Selain itu, KPU Kota Tangsel akan membuka pendaftaran bagi seluruh Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Agustus 2024.
“Pendaftarannya nanti di tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Setelah itu, kami akan melakukan penelitian soal kelayakan Paslon hingga tanggal 21 September 2024,” tegasnya.
Menurut Ajat, penetapan Paslon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, setelah itu akan dilanjutkan dengan tahap kampanye Paslon dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (arga)