TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka YA yang merupakan terduga pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara yakni Dante (6). Meski demikian, polisi belum merincikan hasil tes tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary kepada awak media seperti dikutip, Rabu (13/3/2024).
Menurut Ade Ary, saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan ahli kriminologi terkait hasil tes poligraf itu. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi, dan melakukan pemberkasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.
“Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).