TANGSELXPRESS – Operasi Keselamatan Jaya 2024 di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) telah berlangsung selama 10 hari. Pada waktu tersebut, 149 pengendara telah ditilang oleh pihak kepolisian karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menyatakan bahwa pihak kepolisian menggunakan e-TLE Mobile dan Statis untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
“Kita melakukan penindakan dengan menggunakan e-TLE mobile sebanyak 149 tilang elektronik. Sepeda motor 110 pelanggar, mobil dan sejenisnya 39 pelanggar,” jelas Rokhmatullah saat dihubungi, pada Kamis (14/3).
Pelanggaran yang terbanyak terdiri dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 93 kasus.
“Selain itu, ada juga pengendara yang melawan arus hingga melanggar rambu. Untuk menangani hal tersebut, pihak kepolisian mengedepankan tindakan preemtif dan preventif,” ungkapnya.
Pada operasi ini, sebanyak 329 pelanggar lainnya mendapat teguran simpatik.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, juga menyampaikan daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024, yaitu:
– Berkendara menggunakan handphone.
– Pengemudi/pengendara di bawah umur.
– Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
– Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
– Berkendara dalam pengaruh alkohol.
– Berkendara melawan arus.
– Berkendara melebihi batas kecepatan.
– Kendaraan yang overdimension dan overloading.
– Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
– Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
– Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Diketahui bahwa, Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini digelar selama dua pekan, yakni mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024. (arga)