TANGSELXPRESS – Belum lama ini beredar keluhan masyarakat yang harus membayar parkir di Alun-Alun Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp 10.000 di media sosial. Konon, Alun-Alun Pondok Aren baru dibuka untuk umum pada Kamis (6/3/2024) lalu.
Menanggapi pungutan liar (pungli) yang dirasakan masyarakat, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq memberikan tanggapannya. Bambang sempat menjamin bahwa tidak akan ada lagi pungutan liar untuk pengunjung Alun-alun Pondok Aren.
“Kami pastikan tak ada lagi pungli di Alun-Alun Pondok Aren,” kata Bambang saat dikonfirmasi, pada Jumat (8/3/2024).
Bambang kemudian mengungkapkan bahwa pungli yang terjadi pada awal pembukaan tempat wisata tersebut adalah ulah oknum yang memanfaatkan situasi, karena ramainya pengunjung.
Karcis parkir yang telah viral di luar area Alun-Alun, yang ditempatkan di sepanjang Jalan Graha Raya, dimanfaatkan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) yang mengincar kesempatan setelah kegiatan peresmian Alun-Alun Kecamatan Pondok Aren digelar.
Dengan adanya peristiwa pungli tersebut, sebagian masyarakat merasa resah dan khawatir kejadian tersebut bisa terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, kejadian ini menumbuhkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap penyelenggaraan tempat wisata yang dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab. Kejadian ini juga menjadi peluang bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah peristiwa semacam ini terulang lagi di tempat wisata yang baru dibuka untuk umum.
Ketika tempat wisata baru dibuka, seharusnya pihak terkait merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang agar pengunjung bisa menikmati fasilitas tempat wisata tersebut secara optimal tanpa adanya masalah yang dapat merugikan mereka.
Pihak terkait harus siaga dan siap mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat menyebabkan pengunjung merasa tidak nyaman selama berada di tempat wisata. Pemerintah juga dapat membentuk tim khusus untuk menangani tindakan pungutan liar yang akan membantu masyarakat jika mereka merasa dirugikan karena tindakan pungutan tersebut.
Sebagai titik akhir, pungutan liar di Alun-Alun Pondok Aren harus dihentikan secepatnya. Dalam situasi seperti ini, diperlukan kesadaran dan kerjasama dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengunjung. (arga)