TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, pada Jumat (8/3).
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diamanatkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang keuangan negara.
“Pasal 10 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Benyamin.
Penyerahan LKPD unaudited ini juga merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai sumber informasi bagi pemangku kepentingan untuk mengetahui posisi kas, kewajiban, dan kekayaan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Selain itu, laporan ini juga bisa digunakan sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kebijakan yang akan datang,” imbuhnya.
Benyamin berharap LKPD Unaudited telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sehingga tidak ada kesalahan penting dalam pos-pos keuangan. Serta laporan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan memperhatikan hasil penilaian LKPD sebelumnya, kami selalu berkomitmen untuk terus berproses ke arah yang lebih baik di tengah-tengah dinamika perubahan peraturan dan sistem,” jelas Benyamin.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Dede Sukarjo, menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel merupakan Pemerintah Daerah kedua di Provinsi Banten yang menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2023.
Ia yakin bahwa penyusunan LKPD unaudited bisa diselesaikan dengan cepat berkat sistem yang ada di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemkot Tangsel beserta jajaran telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemkot Tangsel sangatlah baik, sehingga proses penyusunan bisa berlangsung dengan cepat,” pungkasnya menambahkan. (arga)