TANGSELXPRESS – Terduga dukun santet yang telah diamankan oleh Polsek Ciputat Timur diketahui telah ditahan bukan karena praktik perdukunan, melainkan karena kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
Dengan adanya penemuan senpi di rumah tersangka tersebut, muncul dugaan bahwa dirinya terlibat dalam jaringan terorisme.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan itu.
“Kita pun sedang dalami dugaan tersebut,” ujarnya, Jumat (8/3).
Kini tersangka telah ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur, dan disangkakan pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal penjara selama 20 tahun,” tegasnya. (arga)