TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 20,2 kg dan sabu seberat 0,81 gram.
Hal itu terlihat dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Sat Resnarkoba di halaman belakang Mapolres Tangsel, pada Rabu (6/3).
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Akp Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus dengan total lima orang tersangka selama periode Desember 2023 sampai dengan Februari 2024.
“Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 0,81 gram dan ganja sebanyak 20.200 gram,” terangnya.
Pihak Sat Resnarkoba memastikan bahwa sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Dan kemudian dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat, disaksikan oleh saksi-saksi dan tersangka,” imbuhnya.
Hadir juga dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut sejumlah petugas, antara lain Iptu Yaya Sunarya, S.H. (KBO Sat Resnarkoba), Iptu Saipul Gapur (Kanit 1 Sat Res Narkoba), Iptu Irwan, S.H., M.H., (Katim Baya Sat Res Narkoba), Siti Purwaningtias (Puslabfor), Deira Monica (Puslabfor), Ajun Jaksa Tommy Detasatria (Kejari Tangsel), Didi Suhendi (PN Tangerang), tokoh agama, para tersangka, dan penasehat hukum tersangka. (arga)