TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan setelah menerima laporan tersebut KPK akan menindaklanjutinya hari ini. Menurut dia, aduan masyarakat itu tentunya segera diverifikasi.
“Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, IPW melaporkan Supriyatno selaku mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK. laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Saat melayangkan laporan tersebut, Sugeng turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.