TANGSELXPRESS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak 8 orang anak di bawah umur sebagai korban.
Lima tersangka berinisial berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut dicurigai memiliki penyimpangan atau kelainan seksual.
“Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Dalam kasus tersebut, tersangka HS berperan mencari dan mendekati korban anak melalui game online Free Fire dan Mobile Legends dengan memberikan uang, hadiah dalam game, hingga alat komunikasi.
Setelah dirasa berhasil mendekati korbannya, pelaku kemudian meminta korbannya untuk mau beradegan seksual untuk kemudian direkam dan diperjualbelikan melalui telegram.
“Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam,” kata Ronald.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa dan dianalisis di laboratorium forensik , dan ditemukan ribuan konten pornografi anak berupa gambar foto hingga video.
Konten yang dibuat tersangka itu kemudian ditransmisikan dan diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan rentang harga 50 hingga 100 Dolar.
Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.