TANGSELXPRESS– Bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, SP4N-LAPOR, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pengecekan dan penindakan di salah satu kafe pada Kamis (22/2).
Kafe yang berada di kelurahan Jurang Mangu itu dilaporkan karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang terjadi hingga larut malam.
“Hari ini tim melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR berkaitan dengan kafe yang mengganggu kenyamanan warga,” ujar Oki Rudianto, Kasatpol PP Tangsel.
Ketika melakukan penindakan di lokasi, anggota berhasil menemui pemilik kafe dan menjelaskan maksud dan tujuan dari patroli tersebut. Akhirnya, pemilik kafe setuju dengan poin-poin yang diberikan.
“Tim patroli meminta pemilik kafe untuk mengurangi volume sound system. Pihak pengelola menerima dan setuju untuk mengurangi jam operasional dan mengurangi volume sound system tersebut,” ujarnya.
Oki menjelaskan bahwa tindakan yang diambil ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan penindakan yang tertuang dalam Perda No.9 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Oki.
“Alhamdulillah, patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya menambahkan.(ARGA)