TANGSELXPRESS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak merepost atau memposting ulang video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.
Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Permina di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
Permina juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut. Dia menilai, kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.
“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” katanya.
Menurut Permina, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.
“Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya,” tambahnya.