TANGSELXPRESS – Entah iblis jenis apa yang merasuki Abdullah. Pria 44 tahun warga Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tega membunuh anak kandungnya sendiri, sebut saja namanya AN yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengungkapkan, peristiwa pilu itu terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, saat itu AN sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh Abdullah. Setelah bermain layang-layang, Andullah kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, anaknya kembali bermain dan tak lama kemudian meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya. “Ini karena ayah dan ibunya sudah berpisah,” kata Ruri.
Akan tetapi, saat itu Abdullah melarang anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya. Namun korban menolak untuk menginap.
“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik leher korban hingga meninggal dunia,” kata Ruri.
Kasus itu terungkap setelah paman korban curiga. Dia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dia pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.
Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.